Landasan Hukum SLF (Sertifikat Layak Fungsi)

Home/Uncategorized/Landasan Hukum SLF (Sertifikat Layak Fungsi)

Landasan Hukum SLF (Sertifikat Layak Fungsi)

Berikut dibawah ini merupakan Landasan Hukum SLF (Sertifikat Layak Fungsi):

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
  2. Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  3. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  4. Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan Kawasan Industri serta prosedur pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO bagi Perusahaan yang berlokasi didalam Kawasan Industri;
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan;
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;

 

Ilustrasi Landasan Hukum Sertifikat Laik Fungsif (SLF)

Ilustrasi Landasan Hukum Sertifikat Laik Fungsif (SLF)

Leave A Comment